Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bapepam mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan memperhatikan : a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan komisaris; b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan c. prospek… c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
Koreksi Anda