Koreksi Pasal 4
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Bapepam mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan memperhatikan :
a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan komisaris;
b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan
c. prospek…
c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
Koreksi Anda
