Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh usaha Bursa Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut : a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman; b. daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek; c. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan; d. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa efek termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya; e. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun; f. rencana... f. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan; g. daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi; h. daftar Pihak yang merencanakan untuk mencatatkan Efek di Bursa Efek; i. rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan; j. neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam; dan k. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Bursa Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
Koreksi Anda