PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Dalam rangka pemberian otonomi kepada Daerah, Pemerintah menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintah Daerah dengan mengutamakan penyerahannya kepada Pemerintah Daerah Tingkat II untuk diatur dan diselenggarakan sebagai urusan rumah tangganya.
(2) Urusan-urusan yang dapat diserahkan adalah semua urusan pemerintahan, kecuali:
a. Bidang pertahanan keamanan;
b. Bidang peradilan;
c. Bidang luar negeri;
d. Bidang moneter;
e. Sebagian urusan pemerintahan umum yang menjadi wewenang, tugas dan kewajiban Kepala Wilayah; dan
f. Urusan pemerintahan lainnya yang secara nasional lebih berdayaguna dan berhasilguna jika tetap diurus oleh Pemerintah.
(3) Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Dalam hal sesuatu urusan pemerintahan telah menjadi urusan rumah tangga Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat I menyerahkan lebih lanjut kepada Daerah Tingkat II di lingkungannya.
(2) Urusan-urusan yang dapat tetap menjadi urusan rumah tangga Daerah Tingkat I adalah:
a. Urusan-urusan yang dalam penyelenggaraannya bersifat lintas Daerah Tingkat II;
b. Urusan-urusan yang kurang menentukan bagi pertumbuhan dan perkembangan suatu Daerah Tingkat II;
c. Urusan-urusan yang penyelenggaraannya lebih berdayaguna dan berhasilguna apabila diurus oleh Pemerintah Daerah Tingkat I.
(3) Penyerahan urusan dan penambahan penyerahan urusan kepada Pemerintah Dacrah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
(1) Selambat-lambatnya dua tahun setelah suatu urusan diterima secara nyata oleh Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan, menyerahkan lebih lanjut semua atau sebagian urusan tersebut kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dilingkungannya.
(2) Apabila penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum atau tidak dilaksanakan, Pemerintah Daerah Tingkat I wajib menyampaikan alasan-alasan dan hambatan-hambatan yang dihadapinya kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Apabila dalam waktu dua tahun sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Pemerintah Daerah Tingkat I ternyata tidak melaporkan dan tidak menyampaikan alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka Menteri Dalam Negeri mengambil langkah-langkah untuk dapat terlaksananya penyerahan urusan pemerintahan tersebut dari Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
(1) Penyerahan urusan dan penambahan penyerahan urusan dari Pemerintah dan atau dari Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II disertai dengan perangkat, alat perlengkapan dan sumber pembiayaannya.
(2) Dalam penyerahan dan penambahan penyerahan urusan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Tingkat I atau kepada Pemerintah Daerah Tingkat II, tata cara pengalihan perangkat, alat perlengkapan dan sumber pembiayaannya diatur oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi urusan dimaksud bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam penyerahan urusan dan penambahan penyerahan urusan dari Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II di lingkungannya, tata cara pengalihan perangkat, alat perlengkapan, dan sumber pembiayaannya, dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(1) Pemerintah dapat menarik kembali sesuatu urusan yang telah discrahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pemerintah Daerah Tingkat II dengan peraturan perundangan yang setingkat setelah mendengar pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(2) Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menarik kembali sesuatu urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dengan Peraturan Dacrah Tingkat 1.
(3) Peraturan Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negari.
Penarikan kembali sesuatu urusan hanya dapat dilakukan apabila:
a. Dalam rangka menjalankan suatu kebijaksanaan nasional;
b. Berdasarkan penilaian, bahwa setelah dibina dan diberi kesempatan secukupnya, Pemerintah Daerah yang bersangkutan benar-benar tidak mampu lagi mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut;
c. Sifat dan cakupan suatu urusan mengalami perubahan dan per-kembangan, sehingga akan lebih berdayaguna dan berhasilguna jika diselenggarakan oleh pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya.
(1) Tata cara penyerahan atau penambahan penyerahan urusan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, atau penarikan kembali urusan oleh Pemerintah dari Pemerintah Dacrah, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN;
(2) Tata cara penyerahan atau penambahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Dacrah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II atau penarikan kembali urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I dari Pemerintah Daerah Tingkat II diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(1) Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang sudah diserahkan menjadi urusan rumah tangga Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dinas Daerah.
(2) Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Formasi Kepegawaian Dinas Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negari.
(1) Guna meningkatkan mutu pelayanan dan pembangunan Daerah Tingkat II, suatu Dinas Daerah yang melaksanakan lebih dari satu jenis kegiatan dapat dimekarkan menjadi dua atau lebih Dinas Daerah.
(2) Pemekaran Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
(1) Setiap penyerahan urusan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II disertai dengan penyerahan sumber pembiayaan dan anggaran sekurang-kurangnya sebesar anggaran yang disediakan untuk urusan itu dalam APBN/APBD Tingkat I tahun yang bersangkutan.
(2) Penyerahan sumber pembiayaan dan anggaran untuk melaksanakan urusan yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Apabila Pemerintah Daerah belum sepenuhnya mampu membiayai urusan yang telah diserahkan, maka kepada Daerah yang bersangkutan diberikan subsidi yang dicantumkan dalam APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Daerah Tingkat II wajib menggali dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah dari urusan-urusan yang diserahkan, yang dapat atau mungkin memberikan pendapatan karena penyelenggaraan urusan tersebut.
Pemerintah dapat membatalkan atau mencabut sumber-sumber pendapatan yang telah digali atau dikembangkan oleh Daerah Tingkat I dan atau Daerah Tingkat II, apabila:
a. Pungutan itu dinilai tidak sejalan lagi dengan kebijaksanaan nasional;
b. Sumber pembiayaan itu dinilai lebih berdayaguna dan berhasilguna jika dipungut oleh Pemerintah.
Terhadap pembatalan atau pencabutan sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemerintah memberikan konpensasi berdasarkan pertimbangan kelayakan ditinjau dari kemampuan keuangan Negara.
(1) Pemerintah Daerah Tingkat II mempunyai wewenang mengatur dan mengurus Pegawai Negeri Sipil Dacrah Tingkat II.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat II sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(1) Penempatan dan penugasan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Tingkat I pada Daerah Tingkat II dengan status diperbantukan atau dipekerjakan, disesuaikan dengan kebutuhan Dacrah Tingkat II.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan atas permintaan atau setelah memperoleh persetujuan Kepala Daerah Tingkat II bersangkutan.
Pembinaan Pegawai Daerah Tingkat II Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah Tingkat I yang diperbantukan atau dipekerjakan kepada Daerah Tingkat II, dilaksanakan oleh Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pembinaan umum penyclenggaraan urusan rumah tangga Daerah Tingkat II, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan pembinaan teknis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(2) Pembinaan operasional penyelenggaraan urusan rumah tangga Daerah Tingkat II dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I selaku Kepala Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Daerah Tingkat II.
(1) Untuk dapat melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan rumah tangga Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 secara berdayaguna dan berhasilguna, Daerah Tingkat II dikelompokkan berdasarkan tingkat kemampuan masing-masing.
(2) Kriteria pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Dalam Negeri, dan pembinaan lebih lanjut dilakukan olch Menteri Dalam Negeri bersama Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(3) Pedoman umum tentang tata cara pembinaan terhadap Daerah-daerah Tingkat II yang telah dikelompokkan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.