Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan untuk pendirian Perseroan Terbatas dalam bidang jasa pemeriksaan pra-pengapalan barang-barang impor INDONESIA di luar negeri.
PP Nomor 45 Tahun 1991
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENYERTAAN MODAL NEGARA
MAKSUD DAN TUJUAN
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
KETENTUAN PENUTUP