Koreksi Pasal 49
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(U Instansi Pengelola PNBP dan Menteri sesuai dengan tugas dan kewenangannya melakukan monitoring dan/ atau verifikasi secara administrasi atas pelaksanaan PNBP.
(21 Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar.
(41 Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan monitoring secara periodik atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b.
(5) Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dalam hal Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan sebagian tugas Pengelolaan PNBP.
(6) Hasil monitoring dan/ atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan:
a. penerbitan...
T:Etr{ET{Ii
a. penerbitan Surat Tagihan dalam hal terjadi PNBP kurang bayar;
b. penerbitan surat pemberitahuan dalam hal terjadi PNBP lebih bayar;
c. pengawasan oleh APIP; dan/ atau
d. pengawasan oleh Menteri.
Koreksi Anda
