Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat menerbitkan pengaturan tersendiri terhadap persetujuan penggunaan dana PNBP atas jenis PNBP tertentu dengan dasar pertimbangan: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. kebijakan Pemerintah.
Koreksi Anda