Koreksi Pasal 47
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat meninjau kembali persetqjuan penggunaan dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 46ayat(21.
(2) Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan dana PNBP oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik.
(3) Berdasarkan . . .
r:Ftr{frl{Il trE-irrrTFlllffitnFEflf -28_
(3) Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan perubahan persetujuan penggunaan dana PNBP.
Koreksi Anda
