Koreksi Pasal 46
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri.
(21 Terhadap usulan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri memberikan persetqiuan atau penolakan dengan mempertimbangkan:
a. kondisi keuangan negara;
b. kebiiakan frskal; dan/atau
c. kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk unit kerja di lingkungannya dalam rangka:
Pengelolaan PNBP dan/atau
a. peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau
b. optimalisasi PNBP.
(4) Persetqiuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam bentuk surat Menteri.
Koreksi Anda
