Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri. (21 Terhadap usulan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri memberikan persetqiuan atau penolakan dengan mempertimbangkan: a. kondisi keuangan negara; b. kebiiakan frskal; dan/atau c. kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP. (3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk unit kerja di lingkungannya dalam rangka: Pengelolaan PNBP dan/atau a. peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau b. optimalisasi PNBP. (4) Persetqiuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam bentuk surat Menteri.
Koreksi Anda