Koreksi Pasal 45
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
