Koreksi Pasal 44
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(U Dalam melaksanakan optimalisasi penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6), Menteri dan/ atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melakukan:
a. penghentian layanan pada Instansi Pengelola PNBP;
dan/atau
b. penghentian layanan lain pada Instansi Pemerintah.
l2l Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pada layanan dasar.
(3) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada orang pribadi, Badan, pemilik Badan, penanggung/penjamin Badan, dan/atau pihak yang memperoleh hak.
Pasal 45...
ElrT{{lil{Il REPUIIJK IT{TX)NESIA
Koreksi Anda
