Koreksi Pasal 40
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(U Terhadap permohonan koreksi substantif sebagaimana t2t dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b yang tidak dimintakan pemeriksaan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi.
Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Bayar kepada Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP.
Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Bayar kepada Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelotra PNBP dapat menyampaikan permohonan pertimbanga.n kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(3)
(4) Terhadap pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta APIP untuk melakukan reviu dan/ atau instansi pemeriksa untuk melakukan atas Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 41 ...
BLIK INDONES -2s-
Koreksi Anda
