Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Bayar yang tidak setuju atas Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP. l2l Koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koreksi administratif; dan b. koreksi substantif. (3) Permohonan koreksi administratif sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf a disertai dengan penjelasan atas bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. (4)Permohonan... (4) Permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen dan/ atau penjelasan paling sedikit: a. bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi; dan b. metode perhitungan PNBP Terutang. (5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban yang bersifat final kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda