Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP kbih Bayar dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. (21 Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari hasil verifikasi dan/ atau hasil monitoring atau sumber lainnya, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. (3) Dalam hal tidak terjadi kurang bayar dan lebih bayar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda