Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP MENETAPKAN PNBP Terutang. l2l Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. hasil verifikasi dan/ atau monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP; b. laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar; c. putusan pengadilan; dan/atau d. sumber lainnya. (3) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat(21huruf a, huruf b, dan huruf d meliputi pokok PNBP Terutang dan/atau sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PNBP.
Koreksi Anda