Koreksi Pasal 62
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(l) Unit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kepada Menteri.
Koreksi Anda
