Koreksi Pasal 61
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan, unit yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dapat meminta dokumen, keterangan, dan/ atau bukti lain kepada Wajib Bayar, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau pihak lain.
{21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 62...
PRESIOEN PUELIK INDONES]A
Koreksi Anda
