Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan, unit yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dapat meminta dokumen, keterangan, dan/ atau bukti lain kepada Wajib Bayar, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau pihak lain. {21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. Pasal 62... PRESIOEN PUELIK INDONES]A
Koreksi Anda