Koreksi Pasal 60
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(U Untuk meningkatkan kualitas perencana€rn, pelaksanaan, dan pertanggungiawaban PNBP, Menteri melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/ atau evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
