Koreksi Pasal 59
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Menteri.
(21 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan konsolidasi dan penelaahan.
Koreksi Anda
