Koreksi Pasal 26
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
