Koreksi Pasal 25
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
( 1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen).
(2) Ketentuan. . .
PRESTDEN
-t7-
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri/Lembaga.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetqiuan Menteri selaku pengelola fiskal.
Koreksi Anda
