Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pimpinan Badan selaku penyusun rancangan kontrak yang substansinya terdapat pengaturan dan/ atau penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal. Bagran Keenam Penetapan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan RpO,OO (Nol Rupiah) atau O% (Nol Persen)
Koreksi Anda