Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga yang melakukan pen1rusunan Rancangan UNDANG-UNDANG atau Rancangan PERATURAN PEMERINTAH yang memuat pengaturan dan/atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal. {21 Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi wakil Pemerintah untuk melaksanakan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang memuat pengaturan dan/ atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
Koreksi Anda