Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Dalam melaksanakan pertanggungiawaban pelaksanaan APBN, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP dalam lingkungan Instansi Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri. {21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester. (3) Laporan . . . T:llE{ftT{Ii REPIIIIJK INTX)NESIA (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode laporan berakhir.
Koreksi Anda