Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pertanggungiawaban PNBP, Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (21 Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun secara periodik setiap semester dan disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut berakhir. (3) Wajib Bayar yang tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp I .O0O.OOO,OO (satu juta rupiah). Pasal 53... a. REFUI|.JK IXT'ONESIA
Koreksi Anda