Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNBP Terutang dihitung oleh: a. Instansi Pengelola PNBP; b. Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau c. Wajib Bayar. (21 Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. (3) Dalam . . . SK No238317A _19_ (3) Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitunga.n belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP, PNBP Terutang dapat dihitung oleh Wajib Bayar. Pasagraf 2 Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Koreksi Anda