Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3). (2) Evaluasi.. . _15_ (21 Dvaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam penlrusunan tarif atas jenis PNBP berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai PNBP; dan b. evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa penyesuaian dan/ atau penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk pengaturzm tarif atas jenis PNBP sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen).
Koreksi Anda