Koreksi Pasal 19
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
(21 Dalam menlrusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP harus melakukan:
a. upaya penyederhanaan jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP;
b. analisis terhadap efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP;
c. analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi Pengelola PNBP;
d. analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan/atau
e. analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP disertai dengan hasil upaya dan/atau analisis yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri selaku pengelola fiskal.
Koreksi Anda
