Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal lOl diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda