Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP. (2) Dalam . . . ?rf+fft]-{Sl K INDONESIA (21 Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk: a. meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait; b. meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar; mengonfirmasi Wajib Bayar danlatau pihak yang c. terkait; d. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan; e. meminta pertimbangan dari APIP; dan f. meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dengan nilai tertentu. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetqjuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Wajib Bayar dengan tembusan Menteri. (4) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dalam hal: a. Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan b. batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21dan ayat (3) belum terlampaui. (5) Surat persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya.
Koreksi Anda