Koreksi Pasal 97
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) kepada Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal pemungutan, penyetoran, dan/ atau penagihan PNBP melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung,
Koreksi Anda
