Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. (21 Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi; a. pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar; b. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang; d. apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu I (satu) tahun; atau e. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar. (4) Pengembalian . . . TI=FIT'I-N K INDONESIA (4) Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara.
Koreksi Anda