Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembaJraran PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat: a. kesalahan pembayaran PNBP; b. kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP; c. penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP; d.putusan... gaft{f.T{.rl K INDONESIA d. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa; f. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/atau g. ketentuanperaturan perundang-undangan. (21 Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebegaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP. (3) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebag+imana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan PNBP.
Koreksi Anda