Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria pemberian persetujuan atau penolakan keringanan PNBP dapat berupa: a. jangka waktu penundaan; b. periode pengangsuran; atau c. besaranpersentasepengurangan, ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda