Koreksi Pasal 94
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
Kriteria pemberian persetujuan atau penolakan keringanan PNBP dapat berupa:
a. jangka waktu penundaan;
b. periode pengangsuran; atau
c. besaranpersentasepengurangan, ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda
