Koreksi Pasal 91
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan ketentuan sebageisnns dimaksud dalam Pasal 89 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undansan.
" Pasal 92...
EliltSIDEN INDONESIA _48_
Koreksi Anda
