Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan ketentuan sebageisnns dimaksud dalam Pasal 89 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undansan. " Pasal 92... EliltSIDEN INDONESIA _48_
Koreksi Anda