Koreksi Pasal 90
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ditolak, Wajib Bayar wajib memenuhi kewajiban pokok PNBP Terutang ditambah sanksi administratif berupa denda.
(21 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2Yo (drta persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang yang ditolak keringanannya terhitung sejak saat jatuh tempo.
(3) PNBP Terutang dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar sejak tanggal surat penolakan.
{41 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bu1an.
Koreksi Anda
