Koreksi Pasal 89
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan:
a. surat pefsetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP yang bersifat frnal; dan/ atau
b. SuratTagihan PNBP.
Koreksi Anda
