Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan: a. surat pefsetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP yang bersifat frnal; dan/ atau b. SuratTagihan PNBP.
Koreksi Anda