Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat(2| (2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa surat persetujuan seluruhnya atau surat persetujuan sebagian. (3) Instansi Pengelola PNBP memberikan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan yang disetujui oleh Menteri sebagaimana dimalsud pada ayat (21. (41 Surat persetqiuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat final.
Koreksi Anda