Koreksi Pasal 87
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c dan huruf d diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
l2l Untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan persetujuan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung, penjelasan, dan rekomendasi tertulis.
(3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang diajukan atas permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas harus dilengkapi dengan pertimbangan APIP atau rekomendasi instansi pemeriksa.
Pasal 88. . .
Koreksi Anda
