Koreksi Pasal 86
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan keringanan berupa penundaan dan/atau pengangsuran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) hurufa dan hurufb diberikan kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP dalam surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP.
(21 Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang sesuai dengan jangka waktu penundaan dan/atau pengangsurEm sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
