Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan keringanan berupa penundaan dan/atau pengangsuran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) hurufa dan hurufb diberikan kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP dalam surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP. (21 Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang sesuai dengan jangka waktu penundaan dan/atau pengangsurEm sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda