Koreksi Pasal 85
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengelola PNBP dapat memberikan keringanan dalam bentuk:
a. pembebasan, pengurangan, pengangsuran, dan/ atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pembebasan;
b. pengurangan, pengangsuran, dan/atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pengurarlg€rn;
c. pengangsuran dan/ atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pengangsuran; atau
d. penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk penundaan.
(2) Berdasarkan . . .
PRESIOEN BLIK INDONESIA
l2l Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (l), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar.
Koreksi Anda
