Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keringanan PNBP. (2) Dalam . . . (2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk: a. meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau digital kepada Wajib Bayar; b. melakukan pembahasan untuk mengonfirmasi hal yang diperlukan dari Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait dengan substansi keringanan PNBP Terutang; c. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan; d. meminta pertimbangan dari APIP; dan e. meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda