Koreksi Pasal 82
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat sebelum PNBP Terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
l2l Dalam hal PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan oleh instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara kepada Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang.
(3) Dalam . . .
PR,ESIDEN K INDONESIA
(3) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang diajukan, proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP Terutang yang diajukan keringanan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara ditunda.
Koreksi Anda
