Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Bayar menyampaikan surat permohonan keringanan, Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menghentikan penyampaian Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) setelah surat permohonan keringanan diterima. (21 Berdasarkan surat permohonan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif berupa denda 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dihentikan sementara sejak surat permohonan keringanan diterima Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sampai jawaban surat permohonan keringanan diterbitkan. Pasal 8 1 (1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk: a. penundaan; b. pengangsuran; c. pengurErngan; dan/atau d. pembebasan. 12) PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pokok. . . REPUBLTK lNDONESIA -43_ a. pokok PNBP Terutang; dan/atau b. sanksi administratif berupa denda, (3) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) bentuk keringanan dalam 1 (satu) surat pengajuan. (4) Permohonan keringanan PNBP Terutang berupa: a, PNBP Terutang berasal dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; b. PNBP Terutang berdasarkan Surat Ketetapan PNBP dilakukan secara jabatan; atau c. PNBP Terutang berasal dari pengenaan denda administratif berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai cipta kerja, hanya dapat diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk penundaan dan/ atau pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l). (5) Terhadap PNBP Terutang berupa: a. PNBP Terutang yang diajukan keberatan; atau b. PNBP Terutang hasil putusan pengadilan sebagai akibat proses lebih lanjut dari pengajuan keberatan PNBP, tidak dapat diajukan permohonan keringanan PNBP.
Koreksi Anda