Koreksi Pasal 79
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP, dalam hal terdapat kondisi:
a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
b. kesulitan likuiditas; dan/atau
c. kebdakanPemerintah.
l2l Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
a. bencana; atau
b. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempakan kondisi keuangan Wajib Bayar yang tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek.
(4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan melalui hasil pengujian atas laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan Wajib Bayar, paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya.
(5) Kebijakan...
PRESIOEN REPUELIK ]NDONESIA _42_
(5) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
a. kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi Wajib Bayar;
b. kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung prograrn nasional yang mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum; dan/ atau
c. kebijakan pemberian keringanan PNBP kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek sosial, budaya, kegiatan pemerintahan, lingkungan, dan optimalisasi penagihan PNBP.
Koreksi Anda
