Koreksi Pasal 76
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (21 huruf a, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.
(21 Sanksi administratif berupa denda sebageimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dihitung dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal TT Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c, Wajib Bayar dapat meneajukan permohonan pengembalian PNBP jika tidak sedang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pasal 78. . .
-4L-
Koreksi Anda
