Koreksi Pasal 75
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) bersifat final.
{21 Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Bagian Ke1ima Penyelesaian atas Ketetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Koreksi Anda
