Koreksi Pasal 72
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(l) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP.
(21 Penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian terhadap hasil perhitungan Wajib Bayar, hasil perhitungan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP, dan kesesuaian perhitungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
a, meminta . . .
b. El=FITil:N K INDONES]A
a. meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau digital kepada Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait;
Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait; dan meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan.
Koreksi Anda
