Koreksi Pasal 71
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1).
(2) Berdasarkan . . .
REPUELIK ]NDONESIA _38_ (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian keberatan, jika dokumen pendukung lengkap; atau surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung.
l4l Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keberatan PNBP.
(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat linal.
Koreksi Anda
