Koreksi Pasal 69
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP berupa:
a. Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau
c. Surat Ketetapan PNBP l,ebih Bayar.
(21 Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP dalam Surat Ketetapan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
(3) Pengajuan . . .
(3) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang disetqjui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan alhir hasil pemeriksaan PNBP.
Koreksi Anda
