Koreksi Pasal 67
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(l) Pengelolaan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara dilaksanakan melalui sistem APBN.
l2l Pengawasan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara dilaksanakan oleh APIP pada Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau unit yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku Bendahara Umum Negara menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara pada unit di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(41 Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
a. melakukankoordinasidenganKementerian/Lembaga dalam rangka pen5rusunan Rencana PNBP;
b. mengusulkan Rencana PNBP kepada Menteri selaku Pengelola fiskal;
c. memungut . . .
K INDONESIA
c. memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;
d. mengelola piutang PNBP;
e. melaksanakan pertanggungiawaban PNBP kepada Menteri; dan/ atau
f. melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
